Lupa Melaporkan SPT
Halo nitizen, Saya ingin memberitahu bahwa pelaporan SPT (Surat
Pemberitahuan Tahunan) wajib pajak sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2018.
Apakah anda sebagai warga negara yang baik sudah melaporkan SPT ?
jika anda kelupaan akan hal ini. Tidak perlu pikir pusing
dan tidak perlu
panik, karena
anda tetap bisa melaporakan SPT pajak
anda, tetapi dengan syarat anda harus membayar Rp 100.000 sebagai denda
Administrasi. Langkah yang harus anda lakukan sekarang ialah, datanglah ke
Kantor Pelayanan Pajak ( KKP) kemudian laporkan bahwa anda telat lapor
SPT. Kemudian Pegawai Kantor Pelayanan
Pajak akan mengecek data. Lalu akan dikeluarkan STP(Surat Tagihan Pajak) yang
berisi denda Rp 100.000 dibayarkan dengan pembayaran melalui transfer rekening
bank yang telah ditentukan.Kira-kira begitu ulasan blog saya kali ini. Sebagai
warga negara yang baik kita wajib untuk melaporkan SPT.
Belum ada Komentar untuk "Lupa Melaporkan SPT "
Posting Komentar