Kewenangan Masing-Masing Kantor BPN Saat Mendaftarkan Hak Milik
Suatu ketika saya ingin mengantarkan teman saya ke kantor
Badan Pertanahan Nasional(BPN).
Lantas teman saya bertanya pada saya “kantor BPN kan ada
banyak bro”.
“Mau kekantor yang mana ?” kata teman saya. Dalam hati
saya, perasaan kalau ngurus sertifikat tanah ya cuma di Kantor pertanahan di masing-masing
Kabupaten/Kota. Apalagi tanahnya cuma 200 m2.
Di Post saya ini, saya akan membahas kewenangan masing-masing
kantor BPN
Jika anda akan
mendaftarkan Hak Milik untuk tanah pertanian dan luasnya
kurang dari 50.000 m2 maka kantor yang anda pilih Kantor Pertanahan kota/kabupaten.
Kemudian jika ingin mendaftarkan Hak Milik untuk tanah non pertanian kurang
dari 3000 m2 maka kantor yang di pilih masih sama yaitu Kantor Pertanahan
Kota/Kabupaten di masing-masing letak tanah tersebut.
Sebaliknya jika tanah Hak Milik untuk tanah pertanian yang akan didaftarkan lebih dari 50.000 m2
atau tanah non pertanian lebih dari 3.000 m2 maka kewenangan jatuh pada Kantor Badan
Pertanahan Nasional Wilayah. Nah sementara
yang saya bahas mengenai Hak Milik saja dulu. Hak-hak yang lainnya menyusul di
next postingan saya.
Belum ada Komentar untuk "Kewenangan Masing-Masing Kantor BPN Saat Mendaftarkan Hak Milik"
Posting Komentar