Mengupas Tuntas Permasalahan Mengurus KTP-el
Setiap warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun wajib mempunyai kartu identitas penduduk atau sering disebut Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP-el). Hampir semua peryaratan dalam mengurus dokumen-dokumen membutuhkan Nomer Induk Kependudukan atau sering disingkat NIK.
Apa sih yang harus disiapkan dalam membuat KTP-el, mulai dari persyaratan perekaman, cetak KTP-el karena rusak, Cetak KTP-e karena hilang, semuanya akan saya kupas di blog saya ini.
- Belum Pernah Rekam KTP-el dimanapun.n
- Usia Minimal 17 tahun.
- Fotokopi KK.
Persyaratan Dalam Cetak KTP-el Karena Rusak
- KTP-el yang rusak
- FotoKopi KK
Persyaratan Dalam Pengurusan KTP-el Hilang
- Suart kehilangan dari Polisi
- Surat Perubahan Data Kependudukan , jika terjadi perubahan baru dilampirkan.
- FotoKopi KK
Aturan yang mengatur:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2006
Cukup mudah bukan, persyaratannya. Semoga Bermanfaat
Belum ada Komentar untuk " Mengupas Tuntas Permasalahan Mengurus KTP-el"
Posting Komentar